Munculnya
iklan newtown "Meikarta" pada bulan Mei 2017 secara mencolok
mata, 3-4 halaman penuh. Foto-foto kota modern bak di lorong-lorong pencakar
langit di district Manhattan, NewYork. Padahal ini di Kabupaten Bekasi.
Segera
perhatian masyarakat tersedot ke situ, tak terkecuali para planner Perencana
Wilayah dan Kota (PWK).
Komentar
cepat: Apakah ini tidak menyalahi RTRW? Pertanyaan ini belum terjawab,
namun chatting langsung bernada penyesalan, mengapa pemerintah, para perencana
bisa "kecolongan" lagi.
Daripada
ikut memperkeruh chatting WAG, saya memilih bertanya kepada yang berwenang
dalam pengendalian tata-ruang di negeri ini.
Penjelasan
yang saya dapat: "Meikarta itu lebih seperti iklan dari kawasan permukiman
dan industri yang sudah ada izin lokasi sebelumnya". Dengan sedikit
penggabungan dari beberapa kawasan berizin di sekitarnya.
Dari
pengamatan atas iklan-iklan yang ditayangkan sepertinya memang tidak ada
peruntukan yang di luar peruntukan yang kontras beda. Masih sekitar perkantoran
dan hunian. Hanya lebih menonjolkan CBD modernnya. Kurang menonjolkan nuansa
hijau, seperti kebanyakan iklan properti, padahal wilayah Kabupaten Bekasi
tergolong panas. (Risfan Munir)