Sabtu, 27 Mei 2017

MEIKARTA



Munculnya iklan newtown "Meikarta" pada bulan Mei 2017 secara mencolok mata, 3-4 halaman penuh. Foto-foto kota modern bak di lorong-lorong pencakar langit di district Manhattan, NewYork. Padahal ini di Kabupaten Bekasi.
Segera perhatian masyarakat tersedot ke situ, tak terkecuali para planner Perencana Wilayah dan Kota (PWK). 
Komentar cepat: Apakah ini tidak menyalahi RTRW? Pertanyaan ini belum terjawab, namun chatting langsung bernada penyesalan, mengapa pemerintah, para perencana bisa "kecolongan" lagi.
Daripada ikut memperkeruh chatting WAG, saya memilih bertanya kepada yang berwenang dalam pengendalian tata-ruang di negeri ini. 
Penjelasan yang saya dapat: "Meikarta itu lebih seperti iklan dari kawasan permukiman dan industri yang sudah ada izin lokasi sebelumnya". Dengan sedikit penggabungan dari beberapa kawasan berizin di sekitarnya.
Dari pengamatan atas iklan-iklan yang ditayangkan sepertinya memang tidak ada peruntukan yang di luar peruntukan yang kontras beda. Masih sekitar perkantoran dan hunian. Hanya lebih menonjolkan CBD modernnya. Kurang menonjolkan nuansa hijau, seperti kebanyakan iklan properti, padahal wilayah Kabupaten Bekasi tergolong panas. (Risfan Munir)